TATA KELOLA MINERBA

Dilema Kenaikan Royalti Minerba

Afiffah R. Nurdifa & Lili Sunardi
Kamis, 17/04/2025 02:00 WIB
Pemerintah bergeming dengan keluhan penambang dan tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19/2025 yang berisi kenaikan royalti mineral dan batu bara atau minerba. Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak hanya menaikkan royalti komoditas minerba, melainkan juga mengenakan tarif progresif.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top