Upah minimum regional (UMR) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dinaikkan menjadi Rp3.000 per hari, dari semula Rp2.500 per hari. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 1993. Namun, upah baru tersebut dinilai masih di bawah kebutuhan fisik minimum (KFM).