Mulai bulan depan, para pedagang rokok elektrik akan dikenakan pungutan cukai. Tak tanggung-tanggung, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung mematok tarif tinggi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]