Lorenzo Mahardhika, Rezha Hadyan, & M. Wildan Jum'at, 11/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ketentuan dan skema pemberian insentif fiskal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan direvisi menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait aturan yang multitafsir.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]