Rika Anggraeni & Pernita H. Untari Senin, 13/02/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kalangan industri asuransi syariah memandang program penjaminan polis yang diamanatkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat memberikan perlindungan ganda bagi peserta.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]