Rika Anggraeni & Pernita H. Untari Senin, 13/02/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Kalangan industri asuransi syariah memandang program penjaminan polis yang diamanatkan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat memberikan perlindungan ganda bagi peserta.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga