Bisnis, JAKARTA — Gubernur daerah otonomi baru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah, menyusul belum adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]