Bisnis, JAKARTA — Gubernur daerah otonomi baru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah, menyusul belum adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]