PAJAK & RETRIBUSI

Kendali Mutlak Kepala Daerah

Tegar Arief
Jum'at, 04/08/2023 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Gubernur daerah otonomi baru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah, menyusul belum adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top